Pendidikan keagamaan merupakan wujud upaya dalam memanifestasikansalah satu tujuan negara Indonesia, yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945, yakni ”Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”. Terkait hal itu, Sebagai wujud kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya para guru ngaji yang berperan penting mendukung pembangunan sumber daya manusia, Pemkab Wonosobo menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Program Insentif Guru Ngaji Kabupaten Wonosobo di Pendopo Wakil Bupati pada Kamis, 14 November 2024.
Plt Bupati Wonosobo, Muhammad Albar mengungkapkan, profesi guru ngaji atau guru keagamaan nonformal memiliki peran penting di tengah upaya membangun sumber daya manusia berkualitas, yang tidak hanya mumpuni dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, namun juga memiliki budi pekerti yang sejalan dengan norma agama, sosial, dan kesusilaan.
Pemerintah terus berupaya untuk memberikan apresiasi yang layak kepada para guru ngaji, salah satunya dalam bentuk insentif yang diberikan pada guru ngaji atau guru keagamaannonformal, yang diregulasikan dalam Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Insentif Guru Keagamaan Nonformal.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Wonosobo, Slamet Faizi menyampaikan, pada 2024 ini, insentif diberikan kepada 10.600 orang guru keagamaan nonformal. Faizi menambahkan, pendanaan insentif itu berasal Pemerintah Provinsi bagi 10.000 guru ngaji dan 600 sisanya dari Pemerintah Kabupaten.
Ia menjelaskan, setiap guru ngaji mendapatkan insentif sebesar Rp 1.200.000 pertahunnya. Hingga saat ini setidaknya masih ada sekitar 1.400 guru ngaji yang belum terverifikasi. Faizi menambahkan, pihaknya secara bertahap akan terus berupaya untuk dapat memfasilitasi semua guru keagamaan di wilayahnya.
Faizi berharap, melalui insentif ini dapat menjadi suntikan semangat pagi para guru keagamaan untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia yang lebih baik.