Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui BPJPH Jawa Tengah menggelar sosialisasi dan kick off program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 secara serentak di seluruh Indonesia pada Kamis, 4 Juni 2026. Di Wonosobo, kegiatan berlangsung di Pasar Induk Wonosobo, Pakulinan, dan Fable Mart Kalianget.
Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Jawa Tengah, Hasti Unggul Pambudi, menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan mempercepat pendataan dan pendaftaran sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman. Selain edukasi, pelaku usaha yang belum terdaftar juga dapat langsung mengajukan sertifikasi di lokasi.
Ia mengingatkan bahwa mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Karena itu, BPJPH terus mendorong pelaku usaha segera mengurus sertifikasi sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Menurut Hasti, proses pengajuan cukup mudah. Pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat mendaftar dalam waktu sekitar 10 hingga 15 menit, sedangkan penerbitan sertifikat umumnya membutuhkan waktu dua minggu hingga satu bulan. Saat ini pemerintah masih menyediakan kuota sertifikasi halal gratis sebanyak 43 ribu pelaku usaha.
Ia menambahkan, kepemilikan sertifikat halal di Wonosobo masih perlu ditingkatkan. Dari sekitar 40 ribu pelaku usaha yang memiliki NIB, baru 28 ribu yang telah bersertifikat halal. Di Pasar Induk Wonosobo sendiri, jumlah pelaku usaha yang telah tersertifikasi diperkirakan baru mencapai sekitar 50 persen.
Sementara itu, pedagang Pasar Induk Wonosobo yang telah memiliki sertifikat halal, Emi, mengaku keberadaan logo halal di lapaknya meningkatkan kepercayaan pelanggan. Sertifikasi halal dinilai memberi jaminan bagi konsumen sekaligus menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha. (FAZ)