69 Warga Binaan Wonosobo Terima Remisi
Sebanyak 69 warga binaan Rutan Kelas IIB Wonosobo memperoleh Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 68 orang menerima Remisi Umum I dan satu orang mendapatkan Remisi Umum II hingga langsung bebas setelah masa pidananya berakhir.
Pemberian remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat dalam rangkaian peringatan kemerdekaan di Pendopo Bupati Wonosobo pada Senin, 17 Agustus 2026. Besaran remisi yang diterima terdiri dari pengurangan masa pidana satu bulan bagi 24 warga binaan, dua bulan bagi 23 orang, tiga bulan bagi 17 orang, empat bulan bagi satu orang, dan lima bulan bagi empat orang. Secara nasional, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana pada momentum kemerdekaan tahun ini.
Kepala Rutan Kelas IIB Wonosobo, Dani Ilham Hidayat, menyampaikan remisi merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik sekaligus bagian dari proses pembinaan warga binaan. Menurutnya, kesempatan tersebut diharapkan menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.
Ia menambahkan, Rutan Wonosobo terus mendorong pengembangan berbagai kegiatan produktif, seperti pertanian, hortikultura, peternakan, perikanan, dan produk karya warga binaan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah serta berbagai pihak lainnya.
Sementara itu, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat turut menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan sebagai bentuk dukungan terhadap proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
Ia berharap, remisi tidak berhenti pada pengurangan masa pidana, tetapi menjadi momentum bagi warga binaan untuk membangun kemandirian.
Bupati menegaskan pentingnya menjaga lingkungan pembinaan yang bersih dari narkotika, pungutan liar, percaloan, penyalahgunaan wewenang, serta berbagai tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.