Breaking News Pesona

ALIRKAN DANA 252 JUTA, RR TERBUKTI LAKUKAN PELANGGARAN PEMILU DAN TERANCAM BUI 3 TAHUN


Tuesday, Feb 20, 2024

Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan tindak pidana Pemilu dan Kode Etik, RR dinyatakan terlibat aktif dalam menginisiasi, mengumpulkan PPK dan PPS, mengarahkan, serta memberikan sejumlah uang kepada PPK dan PPS.

Maka berdasarkan Pasal 546 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, terlapor memenuhi unsur pelanggaran. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Wonosobo, Sarwanto dalam Konferensi Pers pada Selasa, 20 Februari 2024. 

Dalam pasal tersebut pula disebutkan bahwa setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Selain itu dalam konferensi pers ini, Sarwanto mengungkapkan adanya barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 252.500.000 yang diperoleh dari 17 anggota PPK dari 10 Kecamatan yang diduga diberikan terlapor. Juga barang bukti lain seperti bukti rekaman CCTV serta rekaman suara yang sempat diberikan oleh pelapor. 

Disebutkan pula bahwa pertemuan yang dilakukan oleh RR bersama dengan PPK dan PPS ini dilakukan pada kampanye. Pertama pertemuan dilakukan pada 17 Januari 2024, dan kedua pada 3 Februari 2024. Sementara masa kampanye yakni dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024. 

Maka dengan segala bukti serta keterangan klarifikasi dari pihak saksi, Bawaslu Wonosobo menyerahkan kasus ini kepada Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo. (FAZ)


Dilihat : 0 kali.
© 2023 DISKOMINFO by Isa Maulana Tantra