Logo Radio Pesona FM
🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari! 🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari!

Banyak Produk Belum Bersertifikat Halal di Wonosobo

Kamis, 12 Maret 2026
Dilihat 11 kali
Banyak Produk Belum Bersertifikat Halal di Wonosobo

Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Wonosobo melakukan pengecekan label halal pada produk makanan dan minuman yang beredar di sejumlah pasar dan ritel di wilayah tersebut.

Kegiatan yang melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) itu dilakukan untuk memastikan kesesuaian label halal pada produk yang dijual kepada masyarakat, sekaligus menelusuri keaslian sertifikat halal yang dicantumkan pada kemasan.

Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Jawa Tengah, Hasti Unggul Pambudi, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan mengecek label halal melalui sistem BPJPH, termasuk memindai barcode yang tercantum pada sertifikat untuk memastikan keasliannya.

Ia menjelaskan, dari hasil pengecekan di beberapa pasar, tidak ditemukan produk yang mengandung bahan berbahaya. Namun demikian, masih banyak produk makanan dan minuman yang beredar tanpa sertifikat halal resmi.

Menurutnya, sebagian pelaku usaha sebenarnya sudah memiliki badan usaha maupun Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi belum mengurus sertifikasi halal sehingga status kehalalan produknya belum dapat dipastikan.

Selain pengecekan, BPJPH juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar segera mengurus sertifikat halal. Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia mulai 18 Oktober 2026.

Ia menambahkan, keaslian sertifikat halal dapat diketahui melalui barcode yang tercantum pada dokumen atau kemasan produk. Jika setelah dipindai tidak muncul data yang sesuai pada sistem BPJPH, maka sertifikat tersebut patut diduga tidak asli.

Melalui kegiatan ini, BPJPH berharap pelaku usaha, khususnya UMKM, semakin terdorong untuk segera mengurus sertifikat halal agar memberikan kepastian bagi konsumen sekaligus memenuhi ketentuan yang akan berlaku secara nasional. (FAZ)