Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan pinggir Sungai Magung, Dusun Banaran, Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto. Seorang pria berinisial AAK berusia 33 tahun, warga Kecamatan Kalikajar, diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga yang ditinggal memancing, dengan barang bukti berhasil disita.
Kasi Humas Polres Wonosobo Ipda Eko Setyadi menyampaikan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Ia menjelaskan, saat itu korban memarkir sepeda di tepi sungai dengan jarak sekitar 100 meter dari lokasi memancing, sebelum akhirnya meninggalkan kendaraan untuk beraktivitas.
Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor diparkir tanpa kunci stang karena kondisi kunci kontak rusak dan telah dimodifikasi. Mesin kendaraan dimatikan dengan mencabut kabel busi, namun langkah tersebut tidak cukup mencegah aksi pencurian di lokasi yang relatif sepi. Korban sempat melakukan pencarian mandiri namun tidak membuahkan hasil, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonosobo.
Ipda Eko Setyadi menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Satreskrim dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti di lapangan. Ia menegaskan, polisi berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, sekaligus mengimbau warga agar lebih waspada dan menggunakan pengaman ganda saat memarkir kendaraan, terutama di area terbuka dan minim pengawasan.