Logo Radio Pesona FM
🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari! 🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari!

DARI PASAR KERTEK, AKSI BERSIH SPONTAN OPD SIAP BERLANJUT KE WILAYAH LAIN

Jumat, 31 Oktober 2025
Dilihat 5 kali
DARI PASAR KERTEK, AKSI BERSIH SPONTAN OPD SIAP BERLANJUT KE WILAYAH LAIN

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Wonosobo menggelar Aksi Bersih Spontan di kawasan Pasar Kertek, Selasa, 29 Oktober 2025. Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP, BPBD, Diskominfo, Disparbud, Bappeda, PUPR, dan Disdagkop UKM ini menjadi langkah bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah di area publik dan pusat ekonomi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo, Endang Lisdyaningsih, menjelaskan bahwa aksi ini lahir dari keprihatinan berbagai OPD terhadap kondisi sampah di ruang publik, terutama di sekitar area perdagangan.

Lebih lanjut Endang menyampaikan pemilihan Pasar Kertek sebagai lokasi pertama kegiatan bukan tanpa alasan. Menurutnya, pasar menjadi titik aktivitas ekonomi yang tinggi dan sekaligus berpotensi menghasilkan volume sampah besar.

Selain itu dari data DLH, residu sampah Pasar Kertek yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mencapai 3–4 ton per hari, sebagian besar berupa sampah organik dari aktivitas pedagang. Meski begitu, pengelolaan sampah di pasar ini sudah dibantu oleh kelompok pengelola sampah yang bermitra dengan UPT Disdagkop UKM. DLH juga menegaskan, kegiatan serupa akan dilakukan secara berkelanjutan di berbagai titik publik lain di Wonosobo.

Melalui aksi kolaboratif ini, Ia berharap masyarakat dapat lebih bertanggung jawab terhadap sampah masing-masing dan turut menjaga keindahan Wonosobo sebagai kota wisata dan lingkungan yang bersih.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Eko Widianto, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut. Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelanggaran kebersihan akan tetap dilakukan, namun upaya edukatif menjadi prioritas.

Eko juga menegaskan bahwa aturan mengenai kebersihan telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Pengelolaan Sampah Kabupaten Wonosobo. Sanksinya bisa berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta bagi yang membuang sampah sembarangan. (FAZ)