Breaking News Pesona

DESA PAKUNCEN JADI DESA BINAAN IMIGRASI KELAS II NON TPI WONOSOBO


Wednesday, Feb 7, 2024

Pada tahun 2022 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menemukan beberapa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Salah satu faktornya yakni karena masyarakat masih kesulitan mengakses informasi terkait paspor dan keimigrasian. 

Maka dari itu pada tahun 2024, Kantor Imigrasi mengadakan program Desa Binaan di Desa Pakuncen Kecamatan Selomerto. Hal ini dispaikan oleh Kepala Seksi dan Dokumen Perjalanan Ijin Tinggal Kantor Imigrasi, Faqih Ramadhani Prabowo.

Ia mengatakan Desa Pakuncen dipilih lantaran di desa tersebut masih banyak masyarakat yang bekerja di luar negeri atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Desa Binaan juga berfungsi sebagai agen intelijen terkait pemberian informasi tentang dampak negatif dari TPPO. Selain itu ia juga berharap dengan adanya informasi tentang keimigrasian, masyarakat tidak mudah terjerumus. 

Selain itu dalam kegiatan Penyebaran Informasi Keimigrasian Sosialisasi E-Paspor dan Pengukuhan Desa Binaan Imigrasi, Faqih juga menyebut bahwa Kantor Imigrasi Wonosobo sudah bisa melakukan layanan E-Paspor. 

E-paspor sendiri adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor tersebut.

Masyarakat dapat memiliki e-paspor dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp650 ribu. Untuk masa aktif paspor ini selama 10 tahun, sementara untuk masyarakat di bawah usia 17 tahun atau anak berkewearganegaraan ganda masa aktif paspor selama 5 tahun. 

Faqih menambahkan keuntungan e-paspor selain terdapay chip yang berisi data pemilik paspor, juga dapat mempermudah pemilik masuk ke beberapa negara tanpa visa seperti Jepang dan Korea. (FAZ)


Dilihat : 5 kali.
© 2023 DISKOMINFO by Isa Maulana Tantra