Satreskrim Polres Wonosobo mengamankan seorang pria berinisial AA atas dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa kedokteran berinisial EP di kawasan Kecamatan Wonosobo. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis 21 Agustus 2025.
AKP Arif menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 23 Juli 2025, akibat dari rasa cemburu pelaku terhadap kedekatan korban dengan seorang saksi, hingga berujung pada pemukulan yang membuat korban terjatuh dan sempat tidak sadarkan diri.
Ia menyampaikan, kejadian bermula ketika korban bersama seorang saksi hendak pulang selepas tugas jaga dari salah satu rumah sakit di Wonosobo, lalu makan bersama dan membeli kopi sebelum kembali ke kos. Di perjalanan, keduanya dicegat oleh pelaku yang langsung memarahi korban dan menarik kerah bajunya. Saat korban mencoba menjelaskan, pelaku justru memukul wajah korban hingga mengenai hidung dan bibir, membuat korban terjatuh di trotoar.
AKP Arif Kristiawan menuturkan, sesuai laporan korban dan saksi, korban sempat jatuh tersungkur akibat pukulan pelaku dan kemudian melapor ke Polres Wonosobo. Setelah menerima laporan, polisi segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis sekaligus melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat ini, AA telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau 2 tahun 8 bulan, tergantung pembuktian di persidangan.