Penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dilakukan secara tiba-tiba oleh Kementerian Sosial sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Wonosobo, Harti, memberikan penjelasan bahwa masyarakat tidak perlu panik karena saat ini PBI JK bisa dilakukan proses reaktivasi.
Harti menerangkan proses reaktivasi bisa dilakukan dengan datang ke kantor desa setempat atau Kantor Dinsos PMD, atau ke Mal Pelayanan Publik. Masyarakat cukup membawa kartu identitas, surat diagnosis dokter yang menerangkan kondisi kesehatan, serta surat keterangan dari pemerintah desa. Dokumen tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku untuk diajukan kembali sebagai peserta aktif.
Proses reaktivasi ini hanya dapat dilakukan maksimal 6 bulan sejak penonaktifan. Harti menekankan bagi masyarakat yang dalam kurun waktu 6 bulan tidak sakit dan tidak memiliki diagnosa dokter, PBI JK akan tetap aktif untuk masyarakat yang masuk dalam desil 1-5. Sementara itu untuk masyarakat dengan penyakit kronis yang berada di desil 6-10 dimungkinkan PBI JK tersebut akan tetap bisa digunakan.
Ia menegaskan, pemerintah daerah berupaya memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya penderita penyakit kronis, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan. Menurutnya, koordinasi antara desa dan dinas sosial terus diperkuat agar proses administrasi dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Widi Hartono menyampaikan, untuk saat ini ia memastikan fasilitas kesehatan akan tetap melayani masyarakat yang datang baik dengan BPJS ataupun tidak. Ia memastikan bahwa tenaga kesehatan tidak diperbolehkan untuk menolak pasien dengan kondisi apapun terutama dengan penyakit kronis.
Akan tetapi meskipun demikian, para nakes akan tetap memberikan edukasi kepada masyarakat yang PBI JKnya nonaktif untuk segera melakukan reaktivasi. (FAZ)