Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) angkat bicara terkait aksi damai yang dilakukan oleh ratusan sopir angkutan mikro bus jurusan Wonosobo - Dieng-Batur.
Kepala Disperkimhub Agus Susanto di depan wartawan usai aksi demo pada Rabu, 27 Agustus menegaskan bahwa angkutan barang seperti mobil bak atau pikap tidak boleh mengangkut pemumpang di jalur resmi.
Seperti diketahui sebelumnya, para pengemudi dibuat resah atas maraknya pikap yang membawa penumpang dari Terminal Mendolo ke sejumlah basecamp pendakian gunung. Hal itu berimbas pada penurunan pendapatan sebesar 50 persen. Maka dari itu Paguyuban Pengemudi Dieng Batur (PPDB) melakukan aksi damai di Terminal Mendolo.
Agus mengatakan, usai mediasi dilakukan oleh beberapa pihak terdapat beberapa kesepakatan. Antara lain trayek resmi seperti Wonosobo-Dieng-Batur, Wonosobo-Parakan-Magelang dan Wonosobo, Sapuran-Purworejo telah disepakati tak boleh dilewati kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.
Aturan tersebut menurut Agus berlaku bagi siapapun yang memanfaatkan mobil bak untuk kegiatan komersial angkutan penumpang. Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Sebab pihaknya tak punya kewenangan menindak langsung.
Lebih dari itu, ia juga menjelaskan soal jeep wisata yang juga membawa penumpang dari terminal ke Dieng dan Kledung. Agus mengatakan pernah ada kesepahaman informal antara paguyuban jeep dan organda.
Namun belum ada penetapan kawasan wisata secara formal dari pemerintah pusat yang jadi dasar hukum khusus bagi operasional jeep tersebut. Ia berharap akan ada kebijakan kawasan wisata, sehingga bisa memisahkan regulasi untuk kendaraan wisata dan kendaraan umum bertrayek resmi guna mencegah konflik.