Polres Wonosobo mengamankan dua orang pria berinisial NN (32) dan NH (29) yang hendak mengonsumsi sabu di rumah salah satu pelaku. Kapolres Wonosobo AKBP melalui Kasat Narkoba AKP Teguh Sukosso menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin, 28 Juli lalu di kediaman NN. Keduanya ditangkap usai petugas menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah Wonosobo.Dalam keterangan tertulis yang diterima Radio Pesona belum lama ini, AKP Teguh menambahkan, sebelum ditangkap NN dan NH telah mengonsumsi sabu bersama. Setelah habis, mereka patungan membeli sabu lagi. Belum sempat dikonsumsi, polisi berhasil mengamankannya.
Menurut Kasat Narkoba, baik NN maupun NH merupakan residivis kasus serupa. Mereka bukan orang baru dalam kasus narkotika, sebab pada 2022 lalu pernah terjerat perkara yang sama di Polres Wonosobo. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,6 gram yang dibungkus plastik klip bening, serta seperangkat alat hisap (bong), pipet kaca berisi sisa sabu, korek api. Hingga dua unit telepon genggam milik para tersangka.Tak hanya itu saja, polisi juga menyita jaket hitam, potongan lakban, kertas linting dan sepeda motor milik salah satu pelaku. Keduanya kini berada di Mapolres Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta, serta maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.