Logo Radio Pesona FM
🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari! 🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari!

Kabar Gembira, Kantor Imigrasi Wonosobo Layani Paspor Elektronik (E-Paspor)

Selasa, 10 Oktober 2023
Dilihat 1 kali
Kabar Gembira, Kantor Imigrasi Wonosobo Layani Paspor Elektronik (E-Paspor)

WONOSOBO - Masyarakat Wonosobo dan sekitarnya patut berbahagia. Pasalnya, kini di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo sudah tersedia Paspor Elektronik (E-Paspor). Kini masyarakat bisa memilih Paspor Elektronik pada aplikasi M-Paspor saat mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.

"Saat ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo sudah tersedia E-Paspor. Banyaknya permintaan masyarakat yang menginginkan Paspor Elektronik dan juga kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi yang menargetkan seluruh Kantor Imigrasi menyediakan layanan Paspor Elektronik di tahun 2023 ini. Alhamdulillah, kini Paspor Elektronik sudah tersedia di Kantor Imigrasi Wonosobo", ujar Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo Ari Widodo.

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, Ditjen Imigrasi menambahkan sebanyak 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian yang memberikan pelayanan paspor elektronik. Dengan demikian, saat ini terdapat total 102 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani permohonan paspor elektronik.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Ari Widodo mengungkapkan pada prinsipnya paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Namun, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai. Adapun paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor.

Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan, antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).