Breaking News Pesona

Kantor Imigrasi Wonosobo Gelar Operasi "Jagratara Tahap III " Awasi Orang Asing


Wednesday, Oct 23, 2024

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo melaksanakan kegiatan Operasi Jagratara Tahap III Tahun 2024 secara serentak dengan kendali pusat Direktorat Jenderal Imigrasi pada hari Senin - Rabu, 07-09 Oktober 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Imam Bahri, melepas tugas Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo dalam kegiatan Operasi Jagratara Tahap III Tahun 2024 secara serentak dengan kendali pusat. 

Dalam arahannya Bapak Imam Bahri menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan Operasi Jagratara Tahap III Tahun 2024 secara serentak untuk dapat dilaksanakan dengan betul-betul demi menjaga keamanan dan ketertiban khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Wonosobo.

"Kegiatan ini merupakan langkah proaktif kami untuk memastikan bahwa kehadiran orang asing di wilayah kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya saat ditemui awak media mengungkapkan maksud dan tujuan operasi ini digelar.

Operasi yang digelar oleh Kantor Imigrasi Wonosobo kali ini menyasar PT. CENTRAL JAWA WOOD yang berlokasi di Temanggung. Hasil pemeriksaan didapati bahwa ada beberapa orang TKA yang akan habis masa berlaku ijin tinggalnya. Untuk TKA yang akan habis ijin tinggalnya diketahui bahwa telah mengajukan perpanjangan ijin tinggal dan sebagian lagi TKA tersebut akan selesai bertugas di perusahaan tersebut.

Pada hari kedua tim bergerak ke PT. VKTR SAKTI yang berlokasi di Magelang. Pemeriksaan didapati bahwa ada beberapa orang TKA yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan indeks C 20 dalam rangka memasang mesin. Orang asing tersebut berada perusahaan VKTR dalam rangka memastikan pemasangan mesin dan pengiriman mesin dari negara China sesuai dengan standar kebutuhan perusahan tersebut

Terakhir tim melakukan oeprasi di PT. WEI KANG MEDICAL Magelang yang berlokasi di Kabupaten Magelang. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan pembuatan masker atau alat kesehatan dan pabrik pembuatan tas untuk belanja.

Dari pemeriksaan didapati 2 (dua) orang yang berkewarganegaraan China sebagai TKA yang menggunakan ITK dengan indeks C 20 dalam rangka memasang mesin. 

Diketahui orang asing tersebut berada perusahaan tersebut dalam rangka dalam rangka bekerja, sebelumya ada 4 (empat) TKA namun karena perusahaan tersebut sedang melakukan pembangunan / rehab gedung sehingga 2 (dua) TKA pulang ke negaranya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan serta izin tinggalnya oleh petugas tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh TKA di perusahaan ini.


Dilihat : 4 kali.
© 2023 DISKOMINFO by Isa Maulana Tantra