Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menorehkan prestasi gemilang
dengan menerima penghargaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025
dengan predikat Kualitas Pelayanan Baik dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan komitmen jajaran Kantor
Imigrasi Wonosobo dalam menghadirkan standar pelayanan prima yang transparan,
akuntabel, dan bebas dari maladministrasi bagi masyarakat.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Taufan,
di sela-sela agenda kunjungan kerja tim gabungan dari Setjen Kemenimipas, Direktorat
Jenderal Imigrasi, dan Ombudsman Republik Indonesia pada hari Senin (18/05).
Momen
penyerahan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya peningkatan kualitas layanan yang dilakukan
oleh pihak kantor mendapatkan pengakuan positif di tingkat kementerian.
Prestasi ini sekaligus melengkapi penghargaan yang telah diterima sebelumnya dari
Ombudsman RI. Pada tanggal 7 April 2026, Ombudsman RI juga telah menganugerahkan
penghargaan serupa kepada Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Taufan, bertempat di Kantor
Wilayah (Kanwil) Ditjenim Jawa Tengah, sebagai bentuk pengakuan atas kepatuhan standar
pelayanan publik yang tinggi.
Kunjungan gabungan yang berlangsung di Wonosobo ini turut menghadirkan perwakilan dari
Ombudsman RI, yakni Aidya Wulan Sapithri dan Andi, serta Andi Amrullah Armansyah dari
Biro SDM Ortala Sekretariat Jenderal Kemenimipas. Selain menjadi momen apresiasi, agenda
ini juga berfokus pada tindak lanjut Policy Brief Ombudsman RI terkait pencegahan Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Lebih lanjut, kegiatan ini juga menjadi ajang strategis untuk mengumpulkan bahan masukan
bagi penyusunan kebijakan baru di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Ke depan, sistem
pengawasan akan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Ditjen
Imigrasi, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), dan pihak Kepolisian
demi menjamin perlindungan warga negara yang lebih optimal.