Logo Radio Pesona FM
🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari! 🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari!

KEJAKSAAN NEGERI MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 29 PERKARA TINDAK PIDANA UMUM

Kamis, 11 Desember 2025
Dilihat 6 kali
KEJAKSAAN NEGERI MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 29 PERKARA TINDAK PIDANA UMUM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo memusnahkan barang bukti dari 29 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) sajak ditangani pada Oktober 2025.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kejari pada Kamis, 11 November 2025. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Priya Agung Jatmiko, dan diikuti oleh sejumlah intansi terkait. 

Priya menjelaskan, pihaknya memusnahkan barang bukti dari 29 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut berasal dari berbagai tindak pidana, yakni tindak pidana ringan hingga narkoba. 

Priya menambahkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan dari perkara narkotika jenis sabu sejumlah sembilan perkara, ganja satu perkara, perlindungan anak lima perkara. Selain itu terdapat juga kekerasan dalam rumah tangga satu perkara, judi online tiga perkara, bahan peledak satu perkara, pencurian tiga perkara. 

Lebih dari itu, terdapat juga penggelapan satu perkaran dan penipuan dua perkara. Ada juga tipiring dua perkara, yakni narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 12,55374 gram dan delapan paket ganja dengan berat keseluruhan 18,53281 gram serta barang bukti lainnya.

Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan dalam air, dihancurkan atau dipotong. Priya berharap dengan pemusnahan ini menjadi upaya preventif untuk mencegah barang bukti disalahgunakan dan menimbulkan dampak negatif.