Breaking News Pesona

KETAHUAN PAKAI GANJA DI TAMAN, SEORANG WARGA DIAMANKAN


Tuesday, Jul 1, 2025

Diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja, seorang pria berinisial AS berusia 31 tahun, warga Wonosobo, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo. Penangkapan dilakukan pada Kamis sore, 26 Juni 2025, di salah satu taman kota yang berada di pusat Kabupaten Wonosobo, menyusul laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kepala Satresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan terhadap laporan warga. Petugas mendapati tersangka di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan. Ia menjelaskan, pihaknya menemukan delapan paket ganja seberat total 23,4 gram bruto di dalam saku celana pendek yang dikenakan tersangka. Selain itu, satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi juga turut disita.

Tersangka mengaku sebagai pemakai aktif, dan saat ini telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat AS dengan Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan memiliki atau menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

AKP Teguh menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas. Barang bukti telah dijadwalkan untuk diuji laboratorium di Polda Jateng, sementara pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan.


Dilihat : 0 kali.
© 2023 DISKOMINFO by Isa Maulana Tantra