Keterbukaan informasi memiliki peran penting sebagai prasyarat untuk mewujudkan good governance dan clean government. Keterbukaan informasi dinilai membuka peluang bagi pengawasan publik dan partisipasi masyarakat dalam berbagai kebijakan pembangunan, sehingga hak masyarakat untuk mengakses informasi yang dijamin oleh konstitusi dapat terpenuhi. Hal itu disampaikan oleh Plt Bupati Wonosobo, Muhammad Albar, saat upara penghormatan bendera di halaman Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo pada Senin, 21 Oktober 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dalam persiapan Visitasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik. Plt Bupati menekankan, persiapan yang matang terhadap instrumen penilaian dinilai sangat penting, terutama dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas kelembagaan. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik juga menjadi refleksi atas sejauh mana komitmen Pemkab Wonosobo dalam menjamin keterbukaan informasi.
Menurut Albar, keterbukaan informasi publik bukan hanya amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tetapi juga bagian dari akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat. Kewajiban seluruh badan publik untuk menjamin akses informasi dianggap sebagai langkah penting dalam memenuhi hak warga negara, sekaligus memastikan peran aktif masyarakat dalam mengawal proses pembangunan.
Plt Bupati berharap, Pemkab Wonosobo dapat terus mempertahankan predikat “Informatif” dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Dengan komitmen yang kuat, keterbukaan informasi dinilai akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, guna mewujudkan pemerintahan yang lebih baik di masa mendatang.