Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo secara resmi menetapkan pasangan Afif Nurhidayat-Amir Husein sebagai Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka pada Rabu, 9 Januari 2025.
Ketua KPU Wonosobo, Ruliawan Nugroho, menyampaikan pasangan Afif-Husein menang dengan perolehan surat suara sebanyak 318.163 suara atau 70.14 persen dari total surat suara sah. Selanjutnya penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 setelah rekapitulasi penghitungan suara berjenjang pada 5 Desember 2024.
Lebih lanjut Ruli menjelaskan dalam Pilkada Serentak 2024, partisipasi pemilih di Kabupaten Wonosobo tercatat mengalami peningkatan. Tingkat partisipasi mencapai 71,27 persen, naik sekitar 4 persen dari Pemilu sebelumnya yang berada di angka 67 persen meskipun belum terlalu tinggi kenaikan ini patut disyukuri bersama.
Lebih lanjut, Ruliawan memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Wonosobo yang telah berperan aktif dalam Pilkada. Ia berharap pasangan terpilih dapat merealisasikan visi dan misi mereka untuk kemajuan Wonosobo, membawa daerah ini menjadi lebih maju dan sejahtera.
Sementara itu, usai penetapan Bupati Wonosobo terpilih periode 2025-2030, Afif Nurhidayat menyampaikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2024 yang berlangsung aman dan damai.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas kinerja KPU dan jajaran Bawaslu yang selalu bersinergi dengan pemerintah daerah sehingga Pilkada dapat berjalan dengan damai.
Selain itu, kepada pasangan Itab-Sidqi ia juga berterima kasih karena turut menjaga suasana kondusif selama proses Pilkada, serta seluruh pihak dan masyarakat yang telah menyukseskan Pilkada 2024. Afif menyatakan bahwa ia bersama Wakil Bupati terpilih, Amir Husein, akan mulai menentukan langkah strategis dan akan memfokuskan diri pada penerjemahan visi dan misi secara rinci sebelum masa pelantikan.