Logo Radio Pesona FM
🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari! 🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari!

MASALAH SEPELE, 2 PEMUDA LAKUKAN PENGEROYOKAN

Selasa, 28 Februari 2023
Dilihat 0 kali
MASALAH SEPELE, 2 PEMUDA LAKUKAN PENGEROYOKAN

Dua pemuda di Wonosobo melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Wonolelo. Kedua pemuda tersebut adalah RF berusia 24 tahun warga Kecamatan Selomerto dan AYS berusia 34 tahun yang merupakan warga Kecamatan Wonosobo. Aksi pengeroyokan isempat terekam kamera pengawas (CCTV) yang ada disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Jalan Banyumas Km.5, Kalierang, Selomerto, Wonosobo.  Hal tersebut KBO Reskrim Polres IPTU Saptono Wibowo saat press release di Mapolres Wonosobo pada Senin 27 Februari 2023.


IPTU Saptono menuturkan, pengeroyokan itu bermula saat korban dalam perjalanan pulang usai menonton pentas seni lengger di daerah Ngemplak, Kecamatan Selomerto pada 14 Januari 2023 malam. Saat melintas di jalan raya Banyumas di Desa Kalierang, Selomerto, korban menyalip sepeda motor yang dikendarai dua tersangka. Saat menyalip antara korban dan dua tersangka ini saling melotot dan korban menyampaikan kata-kata kotor kepada dua tersangka.


Tidak terima dimaki-maki, dua tersangka menghampiri korban yang berhenti di depan kantor notaris di Desa Kalierang, Selomerto. Sempat terjadi adu mulut, dua tersangka yang tersulut emosi itu melakukan pengeroyokan terhadap korban.



 

IPTU Saptono mengungkapkan, korban yang mengalami luka di bagian kepala sempat memeriksakan diri ke RSUD KRT Soetjonegoro. Bahkan, korban sempat melaporkan aksi pengeroyokan yang menimpa dirinya. Namun, selang dua hari, korban meninggal dunia.


Menurutnya, pihak kepolisian tidak bisa memastikan penyebab kematian korban. Sebab, pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi terhadap korban. Jadi pasal yang dikenakan kepada dua tersangka ini Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.