Logo Radio Pesona FM
🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari! 🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari!

MASYARAKAT WONOSOBO DILARANG MEROKOK DI DALAM ANGKUTAN UMUM

Selasa, 04 Februari 2025
Dilihat 2 kali

Dalam upaya mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Wonosobo,  Pemkab Wonosobo melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo melakukan sosialisasi terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok melalui Dinas Kesehatan. Sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 ini diselenggarakan pada Selasa, 4 Februari 2024 di Aroma Resto Wonosobo.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat dan tokoh masyarakat, mulai dari kepala perangkat daerah, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, pimpinan BUMD, hingga perwakilan dari dunia pendidikan, organisasi masyarakat, dan lembaga keagamaan.

Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Heriyono, tujuan Perda ini bukan untuk melarang merokok, melainkan untuk mengatur lokasi aktivitas merokok agar sesuai dengan tempat yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil untuk mengurangi dampak negatif rokok terhadap kesehatan individu dan lingkungan sekitar.

Heriyono menekankan pentingnya penerapan regulasi sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok. Ia mengajak berbagai pihak untuk aktif mendukung dan menyebarkan informasi mengenai kebijakan ini agar Kawasan Tanpa Rokok dapat terwujud secara efektif.

Area-area yang masuk dalam kategori Kawasan Tanpa Rokok antara lain fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan lokasi lainnya yang telah ditentukan dalam peraturan.

Melalui pendekatan ini, diharapkan peraturan dapat diimplementasikan secara menyeluruh, sehingga masyarakat Wonosobo dapat menikmati lingkungan yang lebih bersih dan sehat tanpa paparan asap rokok.