Seorang pria berinisial P (46) warga Kelurahan Sambek tega menganiaya sang ayah hingga meninggal dunia. P sampai hati melakukan perbuatannya lantaran emosi ketika ayah kandungnya itu menyuruh memperbaiki kran air.
Kapolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan pada saat konferensi pers di Mapolres pada Kamis, 22 Mei 2025 membeberkan peristiwa itu terjadi pada 13 Mei lalu, di kediaman mereka, Kampung Jalantoro, Kelurahan Sambek.
Kronologinya berawal ketika korban T (69) menyuruh P untuk membetulkan kran air rumahnya yang bocor. Pelaku menolak perintah korban sehingga terjadi adu mulut di antara keduanya. Pelaku memukul dan menendang tubuh bagian bawah perut, membanting dan membenturkan badan korban ke tembok. Sehari kemudian, pada Rabu 14 Mei pukul 18.30 korban diketahui meninggal dunia.
Pada saat yang sama, Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menjelaskan, penganiayaan tersebut dilakukan spontan oleh pelaku dan dilakukan dengan tangan kosong. Setelah pihaknya melakukan pendalaman, masalah tersebut ditengarai oleh dendam pelaku terhadap korban.
AKP Arif menambahkan, menurut pengakuan P, ia memendam rasa dendam pada ayahnya. Tersangka mengaku sering dibentak dan dimarahi oleh korban.
Semakin hari dendam tersebut menumpuk dan puncaknya saat korban menyuruhnya memperbaiki kran air. Menurut Kasatreskrim pelaku merasa puas usai melakukan perbuatannya, namun juga menyesal karena sang ayah meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. Ia terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.