Breaking News Pesona

MISTERI PENEMUAN JASAD DI WADUK WADASLINTANG AKHIRNYA TERUNGKAP


Wednesday, Jul 3, 2024

Misteri penemuan jasad perempuan tanpa identitas di Waduk Wadaslintang beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap. Korban merupakan seorang wanita berinisial A berusia 33 tahun warga Wadaslintang. A menjadi korban atas kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri hingga merenggut nyawa korban.

Hal ini terungkap pada gelar perkara yang diadakan oleh Polres Wonosobo pada Rabu 3 Juli 2024. Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni menjelaskan, tersangka berinisial M berusia 35 tahun merupakan suami sah korban. Ia menyampaikan, kejadian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, saat korban baru pulang dari luar kota tempatnya bekerja. Sesampainya di rumah, korban dan pelaku sempat terlibat perdebatan. Hal itu disebabkan oleh korban yang meminta untuk diceraikan dan menolak melayani pelaku. 

AKP Kuseni menuturkan, karena tersulut emosi akhirnya pelaku melakukan kekerasan kepada korban hingga tak sadarkan diri. Melihat istrinya dalam kondisi tersebut, pelaku yang panik kemudian memutuskan untuk menghanyutkan jasad korban ke tengah Waduk Wadaslintang dengan perahu. Selang 5 hari, atau pada 25 Juni 2024 jasad korban ditemukan tersangkut di salah satu karamba. 

Berdasarkan penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan, diketahui terdapat kesesuaian ciri-ciri jasad tersebut dengan A. Setelah identitas korban dapt dipastikan, petugas Kepolisian mendatangi rumah korban dan meminta keterangan terhadap suami korban. AKP Kuseni menyebut, ketika dimintai keterangan, M mengakui perbuatannya yang telah membunuh A. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sb : kuseni

Atas perbuatannya tersebut, sesuai dalam Pasal 44 Ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat dipidana penjara paling lama 15 (Lima belas tahun) atau Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dapat dipidana penjara paling lama 15 (Lima belas tahun) atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP Tentang Penganiayaan yang menjadikan matinya orang dapat dipidana penjara paling lama 7 (tujuh Tahun).


Dilihat : 9 kali.
© 2023 DISKOMINFO by Isa Maulana Tantra