Logo Radio Pesona FM
🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari! 🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari!

MODUS JUAL BELI, SEORANG PRIA BAWA KABUR MOTOR

Rabu, 18 Oktober 2023
Dilihat 0 kali
MODUS JUAL BELI, SEORANG PRIA BAWA KABUR MOTOR

Aksi nekat seorang pria yang membawa kabur sepeda motor dengan menipu pemiliknya berhasil diungkap Satreskrim Polres Wonosobo.  Pelaku berinisial S usia 51 tahun itu merupakan warga Mojotengah yang melakukan aksinya di daerah Kertek. Hal itu terungkap saat gelar perkara di Mapolres Wonosobo pada Selasa 17 Oktober 2023.
Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyopuspito melalui Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni mengatakan, pelaku awalnya berpura-pura akan membeli sepeda motor korban yakni Rita warga Kertek. Korban berniat menjual sepeda motornya melalui postingan di media sosial Facebook.

AKP Kuseni menjelaskan, kronologi kejadian penipuan atau penggelapan sepeda motor oleh tersangka terjadi pada Minggu 20 Agustus 2023 . Menurutnya, tersangka S menyewa mobil L300 dengan alasan untuk membawa sepeda motor yang akan dibeli guna meyakinkan korban.

AKP Kuseni menambahkan, Setelah terjadi tawar-menawar dan disepakati harga Rp 16.500.000. Tidak lama kemudian tersangka meminjam STNK dan BPKB sepeda motor korban dengan alasan untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesin. Saat saksi dan korban lengah tersangka memasukkan STNK dan BPKB ke dalam bagasi motor dan membawa lari motor korban. Sementara pengemudi L300 yang mobilnya disewa tersangka, ditinggal di rumah korban.

Sb : kuseni

Setelah tersangka menguasai sepeda motor korban, pelaku melakukan tukar tambah dengan motor lain serta mendapat tambahan uang tunai sejumlah Rp 2.500.000. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.