Satreskrim Polres Wonosobo berhasil meringkus seorang pria berusia 58 tahun berinisial P atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap pelajar. Pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Polres Wonosobo di wilayah Kabupaten Tegal setelah sempat melarikan diri usai melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminta bantuan di pinggir jalan.
Dalam Konferensi Pers di Mapolres Wonosobo pada Rabu 3 Juni 2026, Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan menjelaskan, insiden ini terjadi pada 5 Mei 2026 siang sekitar 100 meter dari gerbang belakang SMKN 2 Wonosobo, saat korban berinisial PN berusia 14 tahun, dalam perjalanan pulang sekolah menggunakan sepeda motor.
Kapolres Wonosobo menuturkan, tersangka melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminta bantuan di tepi jalan yang sepi. Saat korban memperlambat laju kendaraannya karena berniat menolong, tersangka langsung menghadang dan mematikan kunci kontak kendaraan korban secara paksa. Pelaku kemudian melakukan pelecehan fisik dengan meremas payudara korban sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Kapolres menambahkan, penangkapan tersangka P sendiri berhasil dilakukan setelah penyidik mencocokkan keterangan para saksi dengan hasil analisis rekaman dari berbagai titik kamera pemantau (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, yang kemudian mengarah pada posisi pelarian pelaku di luar kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan informasi sementara, setidaknya sudah ada dua korban yang mengalami tindakan serupa dengan modus yang sama.
Atas perbuatan cabul yang menyasar anak di bawah umur ini, tersangka P dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 9 tahun. Kapolres Wonosobo menegaskan, saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Wonosobo guna mengungkap kemungkinan adanya korban-korban lainnya. Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan pelajar, untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi rute yang sepi dan tidak ragu melapor ke polisi jika menemui aktivitas yang mencurigakan di jalan raya.