Breaking News Pesona

OKNUM KOMISIONER KPU WONOSOBO RR RESMI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA


Thursday, Feb 29, 2024

Setelah melalui proses pemeriksaan, Polres Wonosobo resmi menetapkan Komisioner KPU Riswahyu Raharjo (RR) sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pemilu serta Pelangaran Kode Etik Pemilu pada Kamis, 29 Februari 2024. Penetapan tersangka terhadap RR ini disampaikan oleh Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan.

Dalam kasus ini, Polres Wonosobo telah memeriksa sebanyak 26 saksi dari PPK maupun PPS. Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti berupa uang sejumlah Rp252.500.000 yang diberikan RR kepada beberapa PPK dan PPS. Selain itu polisi juga telah mengantongi rekaman cctv serta foto bukti pertemuan dan handphone milik tersangka. 

Berdasarkan keterangan para saksi pertemuan sudah dilakukan dua kali yakni pada 13 Januari 2024 dan 3 Februari 2024 di Kafe Hotel Cabin Tanjung. Dalam pertemuan itu pula RR memberikan uang berkala, Rp2 dan Rp6 juta secara cash kepada para saksi. 

Sb_donny

Modus dari RR yakni meminta para PPK untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden. Dalam hal ini RR memngarahkan PPK beserta sanak keluarga untuk memilih salah satu paslon saat hari pencoblosan. Dalam proses pertemuan RR sempat memberikan tekanan kepada para saksi sehingga saksi menerima.

Sampai saat ini polisi masih mendalami aliran uang karena keterangan dari tersangka masih berubah. Sejauh ini polisi mengatakan bahwa RR secara sendiri bergerak aktif untuk melakukan pertemuan. 

Berdasarkan Pasal 546 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, RR terancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Saat ini tersangka RR tidak ditahan karena berdasarkan Undang-undang pemilu apabila ancaman di bawah 5 tahun maka tidak dilakukan penahanan. 

Proses selanjutnya Polres Wonsobo akan menyerahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan pada Senin, 4 Februari 2024 mendatang. (FAZ)


Dilihat : 22 kali.
© 2023 DISKOMINFO by Isa Maulana Tantra