Logo Radio Pesona FM
🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari! 🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari!

PELAKU CURANMOR DI MOJOTENGAH BERHASIL DIAMANKAN POLISI

Kamis, 20 November 2025
Dilihat 1 kali
PELAKU CURANMOR DI MOJOTENGAH BERHASIL DIAMANKAN POLISI

Seorang pelaku pencurian sepeda motor di Mojotengah berhasil diamankan polisi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Kapolsek Mojotengah Iptu Sudigdo dalam konferensi pers pada Selasa, 18 November 2025 menjelaskan, tersangka merupakan pria berinisial H (35) warga Wonosobo. H diamankan usai proses penyelidikan yang dilakukan sejak laporan pertama masuk pada Rabu, 10 September lalu. 

Laporan tersebut menyebutkan adanya pencurian sepeda motor milik warga di wilayah Keseneng, Mojotengah. Kejadian tersebut berawal pada Selasa malam tanggal 9 September 2025. Korban memarkir sepeda motornya di teras rumah dalam keadaan tidak dikunci stang, kemudian masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. 

Keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Setelah dicek bersama keluarga dan saksi serta menanyakan kepada warga namun tidak ditemukan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojotengah.

Iptu Sudigdo menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi tersangka dilakukan  dengan cara menarik sepeda motor tersebut hingga ke jalan raya. Kemudian tersangka  mendorongnya dalam kondisi mesin mati.  

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mojotengah bersama Tim Resmob Polres Wonosobo melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat, 24 Oktober 2025. Pelaku berhasil diamankan saat mengendarai sepeda motor dan berusaha melarikan diri. 

Kini tersangka telah diamakan di Mapolres Wonosobo. H dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.