Polsek Selomerto bersama Unit Resmob Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di SD Negeri 1 Bumitirto setelah rekaman CCTV menunjukkan aktivitas mencurigakan di ruang guru pada Kamis 23 Oktober 2025. Berdasarkan laporan dan analisis rekaman tersebut, polisi akhirnya menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembobolan.
Kapolsek Selomerto, IPTU Saptono menjelaskan, seorang guru melihat seseorang memasuki ruang guru melalui akses CCTV yang terhubung ke ponsel. Ia menjelaskan, setelah diperiksa ulang, terlihat pria berjaket hitam dan celana panjang krem memanjat jendela sebelum mengambil sejumlah barang. Saat tiba di sekolah, pelapor menemukan kaca jendela pecah dan ruang guru rusak.
Barang yang hilang meliputi dua radio tape, dua printer, satu laptop, satu proyektor, serta tabung gas dengan total kerugian Rp18,4 juta. Warga sempat membantu pencarian pada malam kejadian, namun pelaku tidak ditemukan dan laporan resmi dibuat ke Polsek Selomerto keesokan harinya.
Saptono menambahkan, melalui penyelidikan lanjutan, polisi menemukan bahwa pelaku sebelumnya berpura-pura menjadi pembeli genteng sebelum melancarkan aksinya pada malam hari. Petugas Resmob kemudian menangkap tersangka RRA berusia 23 tahun, warga Banjarnegara, beserta barang bukti yang disimpan di beberapa lokasi, termasuk laptop, proyektor, radio tape, tabung gas, serta kendaraan pickup yang digunakan mengangkut hasil curian.
Kapolsek menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Ia juga mengapresiasi peran cepat warga dalam pelaporan awal dan menegaskan pentingnya kewaspadaan bersama untuk menjaga keamanan fasilitas pendidikan serta lingkungan sekitar.