Pemerintah Kabupaten Wonosobo bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) membuat terobosan baru, yakni terkait kemudahan permohonan perubahan status yang terjadi akibat cerai. Program tersebut dinamai dengan Pohon Kaktus Teratai, atau Permohonan Perubahan Status karena Cerai.
Program tersebut diresmikan langsung oleh Bupati Wonosobo bersama Ketua Pengadilan Agama Abdul Malik pada Selasa, 16 Mei 2023 di Ruang Pelayanan Pengadilan Agama. Dengan diluncurkannya program tersebut diharapkan bisa mempermudah dan menyederhanakan proses perubahan administrasi kependudukan bagi masyarakat Wonosobo.
Bupati Afif Nurhidayat mengatakan, pemerintah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dituntut untuk melakukan percepatan di bidang pelayanan. Menurutnya kecepatan dalam melayani masyarakat kini sangat penting, terlebih lagi bagi pemerinah desa. Hal ini akan berimbas luas, karena menyangkut tentang kependudukan, KK dan lainnya. Dia juga meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar proaktif terhadap layanan perubahan status dan pelayanan lainnya.
Pada saat yang sama, Ketua Pengadilan Agama Abdul Malik menjelaskan, perubahan identitas yang diawali dari putusan PA Wonosobo akan terintegrasi langsung dengan Disdukcapil Wonosobo. Sehingga masyarakat tidak perlu repot dua kali mengurus perubahan identitas pasca adanya putusan PA. Cukup berdasarkan data dari PA, yang bersangkutan datang di Kantor Disdukcapil untuk memperoleh produk berupa KTP dan KK dengan identitas yang baru.
Dia menambahkan, hingga tanggal 15 Mei 2023, perkara yang diterima sebanyak 1049 perkara, terdiri dari 900 perkara gugatan dan 149 perkara permohonan. Dari 149 perkara permohonan tersebut, 119 adalah perkara permohonan dispensasi kawin. Namun, menurut Abdul Malik, tidak semua permohonan dispensasi kawin yang diterima dikabulkan.
"Namun perlu kami jelaskan pula bahwa tidak semua permohonan dispensasi kawin yang kami terima dikabulkan, tapi hanya yang setelah dipertimbangkan majelis hakim yang akan membawa maslahah bagi masa depan anak itulah yang dapat dikabulkan", tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Tarjo megatakan, sebelum ada program ini, masyarakat setelah bercerai dan ingin merubah status KK dan KTP harus mengajukan sendiri dan memakan waktu lama. Dengan inovasi tersebut tak usah mengajukan permohonan, namun sudah termasuk pada proses perceraian di Pengadilan Agama. Sehingga, satu hari setelah akte cerai diberikan, maka untuk perubahan status bisa diambil di Disdukcapil. (PLG)