Pemerintah Kabupaten Wonosobo memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan membebaskan sanksi administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode 2013–2024. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 365 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025.
Kepala Bidang Pengelolaan PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Wonosobo, Agus Hermawan, menjelaskan bahwa inisiatif pembebasan denda ini dilakukan karena jumlah piutang PBB di Wonosobo masih cukup tinggi hingga tahun 2025.
Ia melanjutkan, sejak pelimpahan pengelolaan PBB dari Kementerian Keuangan ke Pemerintah Kabupaten Wonosobo pada 2013, masih banyak data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Saat itu piutang sempat mencapai Rp9 miliar dan sudah dinyatakan selesai.
Namun, lanjutnya, sepanjang 2013–2024 kembali tercatat piutang PBB hampir Rp11 miliar. Untuk itu, Pemkab Wonosobo berupaya meringankan beban masyarakat dengan menghapus sanksi denda, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja. Sebelumnya denda PBB dikenakan 2 persen per bulan, tapi sejak 2024 diturunkan menjadi 1 persen maksimal 24 bulan.
Agus menambahkan, realisasi pembayaran piutang PBB menunjukkan tren positif. Pada 2024 tercatat sebesar Rp560 juta, sementara hingga Oktober 2025 sudah mencapai Rp970 juta, atau meningkat hampir dua kali lipat. Ia berharap, melalui program pembebasan denda ini, total pelunasan piutang bisa menembus lebih dari Rp1 miliar hingga akhir tahun.
Menurutnya, rendahnya kesadaran masyarakat masih menjadi penyebab utama tingginya tunggakan PBB. Selain itu, ketidaksesuaian data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) seperti perbedaan luas tanah juga kerap menimbulkan keberatan dari wajib pajak.
Ia menambahkan, pembebasan denda PBB tahun ini merupakan program perdana yang akan dievaluasi setiap bulan untuk mengukur efektivitas dan dampaknya terhadap peningkatan penerimaan daerah. (FAZ)