Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) membebaskan retribusi persetujuan bangunan gedung bagi pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat dalam pembangunan 3 juta rumah bagi MBR. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Wonosobo, Nurudin Ardiyanto, menyampaikan bahwa kebijakan pembebasan retribusi ini berlaku untuk tiga perusahaan pengembang yang membangun total sekitar 400 unit rumah bagi MBR di wilayah Wonosobo. Setiap bangunan seharusnya dikenai retribusi sekitar Rp2.500.000. Jika dikalkulasikan, potensi pendapatan dari retribusi ini bisa mencapai sekitar Rp1 miliar.
Meski memberikan insentif retribusi, Nurudin menegaskan bahwa Dinas PUPR tetap menggenjot pendapatan daerah dari sektor lain. Pihaknya akan terus memperkuat penertiban perizinan tata ruang dan persetujuan bangunan, karena dua aspek ini menjadi bagian penting dari tugas dan fungsi DPUPR. Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, turut menyampaikan dukungannya terhadap program tersebut. Menurutnya, masih banyak masyarakat Wonosobo yang belum memiliki rumah. Terlebih kebutuhan rumah menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Ia berharap dengan dukungan kebijakan ini, masyarakat Wonosobo bisa lebih mudah memiliki hunian yang layak. Kebijakan pembebasan retribusi ini diharapkan dapat mendorong percepatan realisasi program 3 juta rumah di Kabupaten Wonosobo dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah. (FAZ)