Guna meningkatkan efektivitas serta akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi berbasis elektronik,
Pemerintah Kabupaten Wonosobo menggelar Bimbingan Teknis dan Pengukuhan Komitmen Kebijakan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) dan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Bertempat di Ruang Mangunkusumo, Sekretariat Daerah (Setda) Wonosobo pada Kamis 6 Maret 2025, kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Wonosobo.
Kepala Bagian Organisasi Setda Wonosobo, Zulfa Akhsan menjelaskan, penerapan TNDE melalui SRIKANDI merupakan langkah strategis dalam mendukung akselerasi transformasi digital di pemerintahan. Ia menekankan bahwa sistem ini dikembangkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai solusi untuk mengoptimalkan pengelolaan dokumen dan korespondensi dinas secara elektronik.
Wakil Bupati Wonosobo, Amir Husein, menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh peserta dalam mendukung implementasi TNDE. Ia mengakui, meskipun Pemerintah Wonosobo telah mulai menerapkan SRIKANDI sejak 1 Februari 2024, peralihannya dari versi 2 ke versi 3 pada 17 Februari 2024 masih menghadapi tantangan. Oleh karena itu, bimbingan teknis ini diharapkan dapat membantu perangkat daerah dalam memahami dan menguasai sistem tersebut.
Wabup menambahkan, penggunaan SRIKANDI tidak hanya mempermudah pengelolaan arsip dinamis, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran. Dengan sistem digital ini, penggunaan kertas dan alat tulis kantor dapat dikurangi secara signifikan, sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Ia berharap melalui kegiatan ini, seluruh perangkat daerah dapat berkomitmen untuk mengoptimalkan pemanfaatan SRIKANDI. Dengan transformasi digital yang berjalan baik, diharapkan tata kelola pemerintahan di Wonosobo semakin efektif, efisien dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.