Pemkab Wonosobo Percepat Kepatuhan Data Pribadi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mempercepat kesiapan pelindungan data pribadi di seluruh perangkat daerah seiring rencana berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 pada 16 Januari 2027. Langkah ini menjadi penting karena pelayanan publik berbasis digital, mulai dari kesehatan, pendidikan, bantuan sosial hingga perizinan, mengelola data pribadi masyarakat yang berisiko disalahgunakan jika tidak dilindungi dengan baik.
Pada kegiatan Peningkatan Kesadaran Pelindungan Data Pribadi bagi pimpinan perangkat daerah di Kencana Ballroom Aroma Resto, pada Senin 26 Oktober 2026, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, menegaskan data pribadi warga merupakan amanah publik yang harus dijaga seiring transformasi digital pemerintahan. Ia meminta setiap pimpinan memastikan kesiapan dan kepatuhan pelindungan data di unit kerja masing-masing melalui langkah konkret dan pemantauan berkelanjutan.
Afif juga mengingatkan, kebocoran data dapat bermula dari kelalaian sederhana, seperti mengunggah dokumen berisi NIK tanpa penyamaran, membagikan berkas warga melalui grup percakapan yang tidak semestinya, hingga membiarkan akses sistem tetap aktif setelah pegawai berpindah tugas. Karena itu, pengamanan teknologi perlu diimbangi kedisiplinan pegawai dan kewaspadaan terhadap ancaman siber, termasuk penipuan menggunakan teknologi kecerdasan buatan.
Ketua Tim Pengawasan Kepatuhan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Rindy menjelaskan, pelindungan data pribadi tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemenuhan dokumen regulasi. Menurutnya, setiap organisasi harus memahami jenis data yang dikelola, pihak yang terlibat, alur pemrosesan, serta pembagian tanggung jawab agar seluruh siklus pengelolaan data berlangsung secara sah, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Wonosobo, Khristiana Dhewi menambahkan, kegiatan yang digelar secara luring dan daring ini diharapkan menghasilkan komitmen nyata dari seluruh perangkat daerah untuk memperkuat tata kelola data pribadi. Upaya tersebut mencakup inventarisasi data, penunjukan Petugas Pelindungan Data Pribadi, penyusunan prosedur operasional, serta penguatan keamanan sistem guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik digital.