Sebanyak 229 Kepala Desa dan Ketua Tim Penggerak PKK se Kabupaten Wonosobo resmi dikukuhkan. Pengukuhan Pelantikan masa jabatan itu merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 118.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Sosial PMD Harti pada Pengukuhan Kepala Desa dan Ketua Tim Penggerak PKK Desa se Kabupaten Wonosobo, pada Rabu 5 Juni 2024 di Gedung Sasana Adipura. Harti menjelaskan UU Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39, yang berbunyi "Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan".
Harti menambahkan, sebelumnya pihaknya telah berkonsultasi dengan Kemendagri mengenai amanat UU No 3 Tahun 2024 Pasal 118 tersebut dengan Kemendagri. Pihaknya diminta agar secepatnya dilakukan pengukuhan kepala desa. Selain seremonial pengukuhan, dilakukan juga pemberian penghargaan dari KPP Pratama Temanggung serta Pemkab Wonosobo terkait tata kelola perpajakan dan desa dengan kinerja terbaik.
Sementara itu, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat berpesan kepada para kades agar mampu memahami aturan tata kelola keuangan desa yang transparan, menjaga etika di tengah masyarakat dan menghindari masalah hukum sebagai modal kesuksesan membangun desa. Ia juga meminta agar kepala desa bisa mewujudkan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan turut mengentaskan kemiskinan, stunting serta ketahanan pangan.
Tak hanya itu saja, Afif juga ingin kepala desa aktif berkoordinasi dan bersinergi dengan perangkat desa dan lembaga desa. Sedangkan untuk Ketua Tim Penggerak PKK, Bupati meminta agar bersinergi dengan pemerintah desa. Utamanya dalam mendukung program untuk pengentasan permasalahan daerah. Seperti edukasi pencegahan perkawinan usia anak, peningkatan kapasitas keterampilan usaha ekonomi produktif, menggencarkan program Mayo Sekolah, penguatan ketahanan pangan hingga masalah stunting.