Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo saat ini masih terus berbenah dan melakukan berbagai upaya dalam penanganan dan pengelolaan sampah demi mewujudkan Wonosobo Mandiri Sampah 2024.
Terkait hal itu Wakil Bupati Wonosobo Muhammad Albar, mengatakan perlu adanya upaya-upaya yang strategis, dalam rangka pengelolaan sampah. Salah satunya yakni melalui peningkatan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan prinsip Reduce, Reuse dan Recycle (3R).
Kebijakan ini selaras dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah. Dimana merubah paradigma pengelolaan sampah juga memerlukan adanya keterlibatan peran serta masuarakat dan pemerintah desa, dalam rangka menuju pembangunan desa.
Hal tersebut disampikan Wabup Albar saat berdialog bersama petugas kebersihan dan penggiat Bank Sampah dalam acara Temu, Silaturahim, Halal bi halal bersama Bank Sampah, dan Kelompok Pengelola Sampah Mandiri se-Kabupaten Wonosobo di Taman Plaza pada Kamis 4 Mei 2023.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Endang Listyoningsih, mengatakan Pemerintah Daerah sudah melakukan penerapan pengurangan timbulan sampah yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2022 lalu. Tahapan pengurangan dari timbulan sampah masuk maksimal 50% dari kondisi awal. Kemudian pada tanggal 1 Januari 2023 penerapan maksimal 30% residu sampah yang masuk TPA, dan akan dilakukan pengembalian atau ditolak bagi yang melanggar perjanjian kerja sama.
Endang menerangkan kondisi TPA Wonorejo sudah sangat memprihatinkan. Pada tahun 2022, setiap harinya menerima kiriman sampah hingga 150 ton, bahkan empat hari pasca lebaran sampah yang masuk TPA Wonorejo mencapai 30 ton.
Melalui penggiat Bank Sampah yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Wonosobo peran dan inovasinya sudah mulai dirasakan manfaatnya. Desa Wonosroyo misalnya, dengan pengelolaan sampah organik untuk pengelolaan sampah. Desa Jojogan berinovasi dengan pembuatan alat pembakaran sampah organik dan anorganik menggunakan drum bekas dan oli bekas. Sementara abu hasil pembakaran digunakan untuk menetralisir tanah mengurangi keasaman tanah. Alat ini diberi nama dengan "Apsonik", yakni Alat yang digunakan untuk pembakaran sampah organik dan anorganik.
Dari dialog bersama penggiat bank sampah, perwakilan dari Kaliwiro Eni Safitri menyampaikan penanganan permasalahan sampah dimulai dari rumah tangga. Jadi kesadaran dalam memperlakukan sampah dimulai dari lingkungan terkecil. Dengan memilah memilih dan tidak membuang sampah sembarangan.