Polres Wonosobo berhasil menangkap pengedar sabu di indekosnya daerah Mlipak, Kecamatan Wonosobo. Dari tersangka, berhasil diamankan sabu dengan berat bruto sebanyak 71,2 gram.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Wonosobo Kompol Rendi Johan Prasetyo pada saat Konferensi Pers di Mapolres belum lama ini. Kompol Rendi mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan pada Kamis, 22 Februari 2024 lalu.
Wakapolres menambahkan, tersangka berinisial TTS ini merupakan warga Temanggung dan residivis kasus yang sama. Ia sudah kelima kalinya tertangkap polisi. Dari TTS ini didapatkan barang bukti berupa tujuh paket sabu dalam plastik klip warna bening berat per paket 5 gram total bruto 31,3 gram.
Kemudian 21 paket sabu dalam sedotan yang dilakban putih berat per paket satu gram dengan berat bruto 19,6 gram, 19 paket sabu dalam sedotan dilakban kuning berat per paket 0,5 gram berat bruto 10,2 gram dan 15 paket sabu dalam sedotan dilakban merah berat per paket 0,5 gram berat bruto 10,1 gram. Bila ditotal berat bruto 62 paket sabu itu sejumlah 71,2 gram.
Menurut Kompol Rendi, setelah dilakukan penangkapan pertama pihaknya mengembangkan kasus tersebut. Lalu ditemukan seorang kurir berinisial S yang juga membawa barbuk total 5 paket sabu dalam plastik klip bening, seberat 2,3 gram.
Pada saat yang sama, Kasatresnarkoba AKP Teguh Sukosso menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap TTS setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu. Diduga paket sabut tersebut didapatkan dari dalam lapas. Menurutnya, tersangka menjual paket sabu itu dengan harga beragam.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 th, denda paling maksimum pada ayat (1) paling banyak Rp10 miliar. Selain itu juga Pasal 112 Ayat (2) dipidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, denda paling maksimum pada ayat (1) paling banyak Rp8 miliar.