PENGEMUDI ONLINE DIAMANKAN LANTARAN KETAHUAN JUDI ONLINE

Rabu, 30 Juli 2025
Dilihat 20 kali

Petugas kepolisian mengamankan seorang pengemudi ojek mobil online lantaran kedapatan bermain judi online di Kompleks Taman Wisata Mendolo. 

Kanit Idik I Satreskrim Polres Wonosobo, Ipda Rojikun membeberkan pengemudi tersebut berinisial M (37). Ia diamankan oleh polisi pada saat patroli, Senin, 21 Juli 2025. M tertangkap tangan sedang bermain judi online jenis Mahyong. 

Lebih lanjut Rojikun menjelaskan, pelaku bermain judi online menggunakan handphone miliknya. M mengisi saldo pada akun judi dengan cara titip transfer melalui teman sesama pengemudi ojek online. 

Sedangkan situs yang diakses oleh pelaku, saat ini sudah dilaporkan kepada pihak Kementerian Komunikasi dan Digital untuk dilakukan pemblokiran. Menurut Rojikun dari hasil pengecekan oleh petugas, alamat domain tersebut terdaftar di Amerika Serikat. 

Saat ini Satreskrim Polres Wonosobo tengah melakukan penyidikan. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO yang digunakan untuk mengakses situs judi online. 

Kanit Idik I Satreskrim menambahkan, pelaku mengaku bermain judi online dilakukan karena tergiur uang kemenangan yang besar. M melakukan judi online sejak awal bulan dan sempat mendapatkan kemenangan, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

Kanit Idik I Satreskrim menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Wonosobo, karena merugikan masyarakat. Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 Bis Ayat (1) KUH Pidana tentang Perjudian. Sementara ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 M.