Breaking News Pesona

PENGUSAHA PROPERTI ASAL GONDANG AJUKAN GUGATAN PRAPERADILAN PADA POLRES WONOSOBO


Monday, Aug 12, 2024

Proses hukum sengketa jual beli tanah di Wonosobo antara pengusaha properti asal Gondang dan seorang notaris berlanjut. Pengusaha properti, Sulasih beserta anaknya, Masrut Dwi Putra ajukan gutatan praperadilan atas penangkapan yang dilakukan oleh Polres Wonosobo.

Hal tersebut dikatakan oleh Kuasa hukum Sulasih dan Masrut, Giovani Sawolfarm, pada saat sidang gugatan tersebut dimulai pada Rabu, 7 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Wonosobo. Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan pasca kedua kliennya ditangkap pada akhir Juli, berkaitan dengan kasus pidana yang menjerat keduanya. Giovani menambahkan semestinya penangkapan baru bisa dilakukan usai proses perkara itu selesai dan sudah ada putusan dalam persidangan. 

Sedangkan pada sidang lanjutan pada Kamis, 8 Agustus 2024 pihak kliennya menghadirkan saksi ahli untuk memberikan penjelasan mengenai langkah penangkapan seperti diatur dalam perundangan yang berlaku. Menurut Giovani, atas pandangan saksi ahli, kasus tersebut harus ditangguhkan terlebih dahulu. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni tak menampik pihaknya tengaj menjalani sidang praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri. Pihaknya juga sudah menyiapkan seluruh jawaban yang dibutuhkan dalam sidang tersebut. 

Kendati demikian, ia belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai kasus ini. AKP Kuseni masih menunggu instruksi dari Kapolres. Maka dari itu, ia masih belum bisa menyampikan kepada publik. 

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari masalah bisnis jual beli tanah antara kliennya dan rekanannya. Seiring berjalannya waktu, terjadi perselisihan dan belum menemukan solusi, sehingga masing-masing pihak saling melaporkan ke Pengadilan Negeri. Namun ketika proses masih berjalan, kepolisian justru memberikan surat penangkapan dan penahanan pada kliennya.


Dilihat : 1 kali.
© 2023 DISKOMINFO by Isa Maulana Tantra