Logo Radio Pesona FM
🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari! 🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari!

Peredaran Ribuan Pil Berbahaya Berhasil Digagalkan

Kamis, 07 Mei 2026
Dilihat 12 kali
Peredaran Ribuan Pil Berbahaya Berhasil Digagalkan

Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo membongkar dugaan peredaran obat-obatan berbahaya dan psikotropika di wilayah Kabupaten Wonosobo. Seorang pria berusia 24 tahun berinisial AAS , warga Kecamatan Wonosobo, diamankan polisi setelah kedapatan membawa ribuan pil putih berlogo Y dan puluhan butir Alprazolam saat berada di Desa Wonolelo, Selasa 14 April 2026.

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Wonosobo. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebanyak 2.476 pil putih berlogo Y, terdiri dari 1.026 butir di dalam toples plastik dan 1.450 butir lainnya yang telah dikemas dalam 29 paket plastik siap edar. Selain itu, petugas juga menemukan 50 butir psikotropika jenis Alprazolam 1 miligram yang disimpan dalam lima papan obat. Barang bukti lain berupa telepon genggam turut diamankan karena diduga digunakan untuk transaksi.

AKP Teguh menyebut, jumlah barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran obat secara terstruktur dan menyasar masyarakat luas. Ia menambahkan, sebagian obat telah dikemas rapi untuk diedarkan di wilayah Wonosobo. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, Satresnarkoba Polres Wonosobo masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan pemasok dan jalur distribusi obat-obatan terlarang. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar.