Perkuat Tata Kelola dan Digitalisasi, Pansus DPRD Wonosobo Godok Raperda LPPL Radio Pesona
Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pesona Wonosobo bersiap memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo bersama pihak-pihak terkait secara intensif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang LPPL Radio Pesona.
Pembahasan Raperda LPPL tersebut berlangsung selama dua hari pada Senin dan Selasa, 8 hingga 9 Juni 2026. Rapat itu dihadiri oleh sembilan anggota Pansus II DPRD Wonosobo Bersama dengan bagian hukum Setda beserta Dewan Pengawas dan Direksi Radio Pesona.
Direktur LPPL Radio Pesona, Ilham Ardha Saputra, mengungkapkan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah yang sangat strategis. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat fondasi kelembagaan, tata kelola, dan memastikan keberlanjutan Radio Pesona sebagai lembaga penyiaran publik milik masyarakat Wonosobo.
Ia menambahkan, Raperda ini tidak hanya mengatur aspek kelembagaan seperti Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan kepegawaian. Melainkan juga memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan aset, sumber pembiayaan, serta arah pengembangan radio di era digital dan konvergensi media.
Menurut Ilham, hadirnya Raperda ini menjadi momentum penting untuk mentransformasikan Radio Pesona menjadi lembaga penyiaran yang semakin profesional, independen, transparan dan akuntabel. Dengan payung hukum yang kuat, Radio Pesona diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi utamanya dalam melayani publik.
Pihaknya juga ingin memastikan Radio Pesona tetap menjadi ruang informasi, edukasi, hiburan dan perekat sosial masyarakat Wonosobo. Selain itu juga mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi komunikasi dan kebutuhan generasi digital.
Dikatakan Ilham, salah satu poin krusial yang diakomodasi dalam Raperda ini adalah kesiapan menghadapi era digital melalui konvergensi media. Ke depan, Radio Pesona tidak lagi sekadar mengandalkan siaran konvensional lewat frekuensi FM.
Radio Pesona diproyeksikan untuk memperluas jangkauannya secara masif melalui berbagai platform modern, seperti media social, live streaming, podcast serta kanal digital lainnya. Ilham berharap raperda ini menjadi payung hukum yang sangat penting untuk mendukung transformasi tersebut, agar layanan publik kami dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan efektif.