Jelang masa kampanye dalam Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Bertempat di RM Dewani View pada 24 September 2024, kegiatan itu bertujuan agar para pemangku kepentingan dapat mengetahui regulasi kampanye dan dana kampanye, sehingga nantinya dapat melaksanakan perannya masing-masing sesuai ketentuan dalam pelaksanaan pilkada.
Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Ruliawan Nugroho menyampaikan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tahapan kampanye dimulai pada 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.
Ruli menjelaskan, kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program kerja pasangan calon kepada masyarakat dan sekaligus berfungsi meningkatkan partisipasi pemilih. Ia menambahkan, kampanye dapat dilaksanakan dengan beberapa metode-metode yakni melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik dan kampanye lain yang tidak melanggar larangan kampanye serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruli mengatakan, melalui sosialisasi ini pihaknya menyampaikan ketentuan mengenai kampanye dan dana kampanye pilkada kepada tim kampanye pasangan calon, tim penghubung, perguruan tinggi serta pemerintah kabupaten, wartawan dan pemangku kepentingan lainnya.
Ia berharap, seluruh peserta pemilu dapat mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal pelaporan dana kampanye, yang sudah diatur dengan jelas.