Breaking News Pesona

PN WONOSOBO JATUHI HUKUMAN PENJARA 1 TAHUN KEPADA KOMISIOMER KPU WONOSOBO


Thursday, Mar 21, 2024

Pengadilan Negeri Wonosobo menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun serta denda Rp10 juta kepada Komisioner KPU Wonosobo, Riswahyu Raharjo. 

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo, Anteng Supriyo pada Rabu, 20 Maret 2024. Sidang perkara dugaan tindak pidana pemilu anggota KPU Kabupaten Wonosobo dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Riswahyu Raharjo ini berlangsung sejak pukul 14.10 WIB - 16.20 WIB. 

Seperti diketahui sebelumnya Riswahyu Raharjo menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait pengkondisian PPK untuk pemenangan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Dalam sidang yang berlangsung menjelang waktu berbuka itu, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu Pasal 546 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dengan ini terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Sejak sidang perdana pada 13 Maret 2023 sejumlah saksi, ahli, dan barang bukti juga turut dihadirkan dalam setiap agenda persidangan. 

Pada sidang kedua 18 Maret 2024, terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan, dan denda Rp15 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman Akbar Bastiar kemudian mengatakan pihaknya merasa tidak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim sehingga langsung mengajukan banding pada hari itu juga. (FAZ)


Dilihat : 1 kali.
© 2023 DISKOMINFO by Isa Maulana Tantra