Logo Radio Pesona FM
🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari! 🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari!

Polisi Dalami Perkara Peredaran Psikotropika dari Seorang Pria Asal Aceh

Senin, 07 September 2026
Dilihat 9 kali
Polisi Dalami Perkara Peredaran Psikotropika dari Seorang Pria Asal Aceh

Polisi Dalami Perkara Peredaran Psikotropika dari Seorang Pria Asal Aceh 
 

Polres Wonosobo mendalami perkara dugaan peredaran obat keras yang berawal dari penyerahan seorang pria oleh masyarakat pada Jumat, 4 September 2026. Pria tersebut diketahui merupakan seorang warga dari Provinsi Aceh. 

Polisi kini memeriksa orang yang diserahkan beserta barang yang diamankan untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di sebuah rumah kontrakan di Dukuh Sejaten RT 005 RW 005, Kelurahan/Desa Kejiwan, Kecamatan Wonosobo. 

Penanganan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB dan selanjutnya tersangka beserta barang yang diamankan dibawa ke Polres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba. Pria tersebut berinisial MHS, 29 tahun, dari Provinsi Aceh.

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso menjelaskan penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka maupun barang yang diamankan. Dari MHS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 32 butir obat Psikotropika dan juga mengamankan 1.430 butir obat keras (Daftar G). 

Penyidik juga mengamankan satu plastik kresek warna putih, satu tas ransek, satu unit iPhone 14 warna putih dan uang tunai Rp360 ribu yang merupakan hasil penjualan obat tersebut. Seluruh barang tersebut telah diamankan dan tengah didalami. 

Teguh juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan sangkaan terkait tindak pidana psikotropika dan kesehatan. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 435 dan subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sangkaan tersebut berkaitan dengan kepemilikan, penyimpanan atau membawa psikotropika serta peredaran sediaan farmasi berupa obat keras yang tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. 

Penyidik masih mengembangkan perkara dengan menindaklanjuti informasi yang diperoleh selama proses penyidikan. Termasuk melakukan upaya pencarian terhadap DPO yang dalam perkara tersebut adalah berperan sebagai penyuplai obat.