Logo Radio Pesona FM
🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari! 🎵 Selamat Datang di Website Radio Pesona FM 92.1 MHz 📻 Wonosobo - Jawa Tengah 🎶 Musik, Berita, dan Hiburan Terbaik untuk Anda ✨ Streaming Live Setiap Hari!

POLISI TANGKAP SINDIKAT EMAS PALSU LINTAS PROVINSI DI WONOSOBO

Rabu, 17 Desember 2025
Dilihat 44 kali
POLISI TANGKAP SINDIKAT EMAS PALSU LINTAS PROVINSI DI WONOSOBO

Satreskrim Polres Wonosobo membongkar sindikat penipuan jual beli emas palsu lintas provinsi yang telah beraksi selama lebih dari dua tahun. 

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan pada saat konferensi pers pada Selasa, 16 Desember 2025 mengatakan pihaknya berhasil menangkap enam tersangka asal Jember, Jawa Timur. Mereka ditangkap setelah aksi terakhir mereka terendus di kawasan Pasar Induk Wonosobo, Rabu, 26 November lalu. 

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 hingga 2025 dan menyasar wilayah Bali, Jawa Timur, serta Jawa Tengah. Polisi pun telah mengantongi bukti buku batik warna merah yang berisi catatan seluruh nama kota, toko emas yang menjadi sasaran hingga hasil yang diperoleh para pelaku. 

Menurutnya dari catatan tersebut, diketahui sindikat ini telah beraksi di sedikitnya 12 kota pada tiga provinsi. Sementara di Kabupaten Wonosobo, para pelaku tercatat menjalankan aksinya di tiga toko emas dengan total kerugian korban mencapai Rp47.900.000. 

Pengungkapan kasus bermula dari laporan pemilik toko emas yang mendapati perhiasan yang dibeli ternyata hanya berlapis emas dan dilengkapi nota palsu. Polisi kemudian mengamankan dua pelaku di lokasi awal. 

Dari keterangan keduanya, petugas mengembangkan kasus hingga menangkap empat tersangka lain yang menunggu di dalam mobil di sekitar Alun-alun Wonosobo.
Penyidik mengungkap peran masing-masing pelaku. 

YEN (44) diduga sebagai otak sindikat yang mengoordinasikan pengumpulan dan penjualan emas sepuhan. Ia dibantu anaknya RAS (25) yang bertugas membuat nota palsu. Sementara IY (32) berperan sebagai pengemudi. Tiga tersangka lain, NA (32), HDI (40), dan SK (35), bertindak sebagai pelaksana lapangan yang menawarkan perhiasan ke sejumlah toko emas.

Kasat Reskrim menambahkan, perhiasan sepuhan tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial X, warga Malang, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran. Seluruh tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penipuan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 buku batik warna merah
1 alat timbangan digital warna silver
9 gelang warna emas
1 kalung Italy warna emas
1 kalung merica warna emas
2 lembar kertas karbon warna biru dongker
Uang tunai Rp47.900.000
1 unit mobil Suzuki Ertiga warna silver nopol P 1797 DG
Nota kosong dari sejumlah toko emas di berbagai daerah