Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus penjualan bahan peledak (obat mercon) secara ilegal, dengan total lebih dari 55kg pada 2 lokasi TKP berbeda. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni saat gelar perkara di Mapolres Wonosobo pada Selasa 28 Maret 2023.
AKP Kuseni menjelaskan, penangkapan para pelaku dilakukan pada dua lokasi yang berbeda yakni di Kecamatan Kertek dan Kecamatan Wonosobo. Dia mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan, kemudian dilanjutkan dengan pengintaian dan penyelidikan adanya transaksi jual beli obat mercon illegal.
Kasat Reskrim mengungkapkan, penangkapan pelaku pertama dilakukan di Kampung Kenjer, Kelurahan Kertek. Pada lokasi pertama, pihaknya mengamankan 2 orang pelaku yakni JP berusia 23 tahun serta DM berusia 22 tahun. Polisi menemukan obat mercon total seberat 40 kilogram yang dibungkus dengan plastik dan kardus dengan berbagai ukuran, yang dibawa pelaku menggunakan mobil Pick up L-300. Ia menuturkan, berdasar keterangan kedua pelaku, obat mercon itu dibawa dari Temanggung dan akan dijual ke daerah Banyumas. Pelaku tidak bertindak sebagai produsen tetapi sebagai penjual yang mendapat keuntungan Rp15 ribu per ons.

Sementara di lokasi kedua polisi berhasil menangkap pelaku atas nama FAS berusia 26 tahun. Pelaku ditangkap di daerah pos ojek Mendolo , Kelurahan Bumireso, Wonosobo saat akan melakukan transaksi jual beli obat mercon tersebut.
Kasat Reskrim mengungkapkan, pelaku mendapatkan barang dari Purworejo sebanyak 15 kilogram yang akan dijual ke daerah Trenggiling. Barang ini merupakan sisa Idul Adha lalu yang sebelumnya sebanyak 35 kg. Para pelaku disangkakan dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Stafbepalingen” dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara paling lama seumur hidup.