Polres Wonosobo mengungkap dugaan praktik prostitusi yang beroperasi melalui aplikasi chatting online MiChat di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Wonosobo. Seorang pria berinisial FA berusia 33 tahun diamankan petugas setelah diduga berperan sebagai perantara atau mucikari dalam transaksi prostitusi tersebut.
Kasus itu terungkap pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 23.20 WIB. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonosobo terkait aktivitas mencurigakan di sebuah hotel. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan FA yang diduga menghubungkan pelanggan dengan pekerja seks melalui aplikasi percakapan digital.
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Wonosobo, Kodirun, menjelaskan petugas kemudian melakukan pendalaman bersama saksi dan menuju kamar hotel yang sebelumnya telah disewa. Dari hasil pemeriksaan awal, FA mengakui dirinya bertugas mencarikan pelanggan laki-laki untuk korban dan memperoleh keuntungan sebesar Rp50 ribu dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan.
Menurut Aiptu Kodirun, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak praktik prostitusi terselubung yang kini banyak memanfaatkan media sosial maupun aplikasi percakapan daring. Kepolisian menilai perkembangan teknologi digital kerap disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.
Saat ini, FA telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 420 atau Pasal 421 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan tindak pidana perantara prostitusi.