Polres Wonosobo Tangani Dugaan Persetubuhan Anak dan Pornografi
Polres Wonosobo menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pornografi dengan menetapkan DP berusia 21 tahun sebagai tersangka. Perkara tersebut ditangani Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit IV/PPA Satreskrim Polres Wonosobo, dengan korban perempuan berinisial A berusia 18 tahun.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dugaan peristiwa tersebut berlangsung berulang sejak April 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Wonosobo. Penyidik menduga tersangka membujuk dan merayu korban. Selain itu, tersangka juga diduga merekam korban tanpa hak dan menyebarkan rekaman tersebut melalui media sosial.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya rekaman yang memperlihatkan korban dalam kondisi tanpa busana beredar di media sosial. Setelah dilakukan konfirmasi, korban menyampaikan bahwa rekaman tersebut diduga dibuat dan disebarkan oleh tersangka yang saat itu memiliki hubungan dengan korban. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya sempat dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara, polisi menetapkan DP sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Tersangka kini diamankan di Polres Wonosobo dan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan terkait pornografi. Kepolisian memastikan proses hukum dilakukan sesuai aturan dengan tetap mengedepankan perlindungan dan kepentingan korban.