Masyarakat Wonosobo sempat dihebohkan dengan video viral di tiktok terkait dugaan penganiayaan terhadap kelompok rentan belum lama ini.
Hal tersebut ditanggapi oleh Kapolres Wonosobo M Kasim Akbar Bantilan pada saat Konferensi Pers di Mapolres, pada Kamis, 10 Juli 2025. Video tersebut diunggah oleh anak korban dan menjadi viral di dunia maya. Pada kesempatan tersebut, pihaknya membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Leksono. Laporan tersebut diterima oleh Polsek Leksono pada 8 Juni pukul 00.30 dini hari. Kapolres membeberkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Juni sekitar pukul 17.30 sore. Kejadian tersebut melibatkan dua orang tetangga, permasalahan dipicu adanya pemberian sabun. Kemudian terjadi adu argumen dan cekcok. Dari hasil visum peristiwa tersebut mengakibatkan rasa sakit pada korban, namun tak menyebabkan penyakit maupun halangan dalam bekerja.
Terkait adanya kabar tentang penelanjangan, dibantah oleh Kapolres. Hal itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan terhadap para saksi saat kejadian. Kasus ini direkomendasikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan sangkaan tindak pidana ringan. AKBP Kasim Akbar memastikan proses penyidikan akan dilakukan profesional dan proporsional, sebab menyangkut kelompok rentan. Sedangkan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 352 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.