Satuan Reserse Kriminal Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonosobo mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap anak perempuannya sendiri di Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.
Korban berinisial NY (30), sedangkan tersangka berinisial S (60) merupakan ayah kandung korban. Kasus ini mencuat setelah korban melapor atas dugaan pelecehan yang terjadi pada Januari 2026.
Korban mengaku selama bertahun-tahun mengalami kekerasan seksual dari tersangka. Bahkan, menurut korban telah terjadi sejak tahun 2005 saat ia masih duduk di bangku sekolah dasar hingga terakhir pada April 2011 di rumah tersangka.
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Wonosobo, Aiptu Kodirun, mengatakan korban selama ini menyimpan trauma mendalam dan baru berani melapor setelah mendapat dukungan keluarga.
Perkara bermula ketika pada Januari 2026 lalu tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp dan ia meminta percakapan itu tidak diketahui ibu korban. Korban sempat menegur tersangka dan meminta ayahnya sadar atas perbuatannya.
Pada 28 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, korban datang ke rumah tersangka untuk mengantarkan makanan sepulang dari acara hajatan keluarga. Saat berada di dalam rumah, tersangka diduga menutup pintu rumah dan menghadang korban.
Korban berusaha melawan hingga akhirnya berhasil melepaskan diri dan melarikan diri ke rumah saudaranya. Namun kejadian tersebut sempat dipendam karena korban masih merasa takut dan trauma.
Hingga akhirnya pada Februari 2026 korban memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada keluarganya sebelum melapor ke Polres Wonosobo.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, Arif Kristiawan, menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional karena menyangkut kekerasan seksual dalam lingkup keluarga.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 414 huruf b KUHP atau Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP.