Breaking News Pesona

POLRES WONOSOBO UNGKAP KASUS NARKOTIKA, DIDUGA TERLIBAT JARINGAN


Friday, Jan 10, 2025

 

Satresnarkoba Polres Wonosobo menangkap dua tersangka kasus narkotika jenis sabu di salah satu kawasan objek wisata di Desa Reco, Kecamatan Kertek, pada Rabu, 8 Januari 2025. Kedua tersangka, F berusia 27 tahun dan FR 21 tahun, merupakan warga Temanggung dan diduga terlibat dalam peredaran narkotika. F diketahui merupakan residivis kasus psikotropika pada 2023.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Pihak Polres Wonosobo yang dipimpin AKP Teguh Sukosso berhasil menangkap kedua tersangka pada pukul 21.45 WIB setelah melakukan pengintaian intensif. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, dua ponsel dan satu unit sepeda motor.

Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan, menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya kini ditahan di Mapolres Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk turut serta memerangi peredaran narkoba. Ia menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba dapat diminimalkan. Menurutnya, narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga kehidupan sosial dan ekonomi.

Polres Wonosobo berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan setiap laporan yang masuk dan memprosesnya sesuai hukum. Kapolres berharap masyarakat lebih sadar akan bahaya narkoba dan berkontribusi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dengan melaporkan indikasi peredaran narkoba di sekitar mereka.


Dilihat : 3 kali.
© 2023 DISKOMINFO by Isa Maulana Tantra